Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
3 posters
Page 1 of 1
Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
assalam,
betul ke apa yg saya faham tentang menyentuh kemaluan ada 3 pendapat ini?
1. batal wudhu'
2. batal wudhu' bersyarat (syahwat)
3. tak batal wudhu'
dan pendapat mana yg paling tepat berdasarkan dalil?
termia kasih
betul ke apa yg saya faham tentang menyentuh kemaluan ada 3 pendapat ini?
1. batal wudhu'
2. batal wudhu' bersyarat (syahwat)
3. tak batal wudhu'
dan pendapat mana yg paling tepat berdasarkan dalil?
termia kasih
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
3. tidak batal
sebab semua hadith ada kritikan, maka syaikhul Islam Ibn Taymiyah mentahqiq, tidak batal wudhuk.
sebab semua hadith ada kritikan, maka syaikhul Islam Ibn Taymiyah mentahqiq, tidak batal wudhuk.
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
apa contoh hadith yg digunapakai utk pendapat 1 & 2 dan dikritik oleh ulama?
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
haha panjang citer la plok ni...
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
1. Nas hadith yg kata tak batal secara mutlak:
Hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi saw menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Batal secara mutlak, nas hadith:
dari Busroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. Pendapat yg kata batal jika sentuh dgn nafsu berahi
mereka mentakwil hadith Thalq dan Busrah dgn maksud, hadith Thalq sentuh tanpa syahwah, dan hadith Busrah ialah sentuh dgn syahwah
4. Pendapat yg kata berwuduk adalah sunat bukan wajib jika sentuh kemaluan walaupun dgn syahwah, ini pendapat Imam Ibn Taymiyah
nak kritik sanad dan matan hadith tu, lain kali kalau saya ada masa, sbb sekarang hujung sem di sini, ana cuma boleh jawab ringkas dari ingatan sahaja bukan rujukan kitab syarah hadith, ianya time consuming
Hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi saw menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Batal secara mutlak, nas hadith:
dari Busroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. Pendapat yg kata batal jika sentuh dgn nafsu berahi
mereka mentakwil hadith Thalq dan Busrah dgn maksud, hadith Thalq sentuh tanpa syahwah, dan hadith Busrah ialah sentuh dgn syahwah
4. Pendapat yg kata berwuduk adalah sunat bukan wajib jika sentuh kemaluan walaupun dgn syahwah, ini pendapat Imam Ibn Taymiyah
nak kritik sanad dan matan hadith tu, lain kali kalau saya ada masa, sbb sekarang hujung sem di sini, ana cuma boleh jawab ringkas dari ingatan sahaja bukan rujukan kitab syarah hadith, ianya time consuming
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
takpe sheikh. yg detail kemudian pun takpe hehe..
sy ada google tadi.. mereka yg berpendapat batal secara mutlak mengatakan bahawa dlm hadith thalq tu lelaki itu tentu menutup aurat ketika solat dan bermakna dia sentuh kemaluan dgn berlapik. so, tak boleh jadi hujah.
anyway, yusof alqaradhawi pun ambil pendapat no.4 macam ibnu taymiyah kan
sy ada google tadi.. mereka yg berpendapat batal secara mutlak mengatakan bahawa dlm hadith thalq tu lelaki itu tentu menutup aurat ketika solat dan bermakna dia sentuh kemaluan dgn berlapik. so, tak boleh jadi hujah.
anyway, yusof alqaradhawi pun ambil pendapat no.4 macam ibnu taymiyah kan
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
ya, ia juga pendapat DYQ, adapun tak batal secara mutlak adalah mazhab Ahnaf (hanafi)
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
sy up balik soalan ni. kalau sheikh ada masa boleh kritik hadith di atas ye.thtl wrote:1. Nas hadith yg kata tak batal secara mutlak:
Hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi saw menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Batal secara mutlak, nas hadith:
dari Busroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. Pendapat yg kata batal jika sentuh dgn nafsu berahi
mereka mentakwil hadith Thalq dan Busrah dgn maksud, hadith Thalq sentuh tanpa syahwah, dan hadith Busrah ialah sentuh dgn syahwah
4. Pendapat yg kata berwuduk adalah sunat bukan wajib jika sentuh kemaluan walaupun dgn syahwah, ini pendapat Imam Ibn Taymiyah
nak kritik sanad dan matan hadith tu, lain kali kalau saya ada masa, sbb sekarang hujung sem di sini, ana cuma boleh jawab ringkas dari ingatan sahaja bukan rujukan kitab syarah hadith, ianya time consuming
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
sebenarnya soalan sy ada kaitan dgn kaifiat mandi wajib kerana ikut yg sy faham, nabi s.a.w. mencuci dulu kemaluan sebelum wudhu & di mandi wajib (meratakan air keseluruh badan).
utk mrk yg berkata sentuh kemaluan batal wudhu', mungkinkah mrk anggap nabi mandi wajib tidak sentuh kemaluan, kerana dah pun di cuci kemaluan terlebih dahulu?
utk mrk yg berkata sentuh kemaluan batal wudhu', mungkinkah mrk anggap nabi mandi wajib tidak sentuh kemaluan, kerana dah pun di cuci kemaluan terlebih dahulu?
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
belum ada kelapangan...busy work schedule in saudi
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
thtl wrote:belum ada kelapangan...busy work schedule in saudi
Salam Tuan Admin Syeikh THTL...Anda masih belum memberi pencerahan dan perkongsian...jazakumullah....
syuaib- AHLI
- Posts : 108
Points : 141
Join date : 28/12/2012
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
sorry, sekarang sibuk berforum di Telegram
ini disaring dari Sahih Fiqh sunnah, sila baca, kalau belum clear, sila maklum:
----------------------------------------------------------
Hukum Wudhuk jika menyentuh Kemaluan tan berlapik
Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu.
Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1]
Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2]
Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr.
Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut:
Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289).
Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur.
Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat.
Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat.
Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada).
Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani -rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?”
Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain.
Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-.
Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib.
Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh.
Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat.
Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan.
Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.
Pendapat yang terkuat:
Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }
“Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H)
Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.
Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan
Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu.
Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i.
Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah,
إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ
“Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu.
Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan.
Semoga sajian ini bermanfaat.
------------------------------------------
Artikel www.rumaysho.com
------------------------------------------
[1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini.
ini disaring dari Sahih Fiqh sunnah, sila baca, kalau belum clear, sila maklum:
----------------------------------------------------------
Hukum Wudhuk jika menyentuh Kemaluan tan berlapik
Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu.
Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1]
Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2]
Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr.
Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut:
Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289).
Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur.
Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat.
Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat.
Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada).
Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani -rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?”
Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain.
Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-.
Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib.
Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh.
Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat.
Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan.
Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.
Pendapat yang terkuat:
Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }
“Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H)
Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.
Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan
Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu.
Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i.
Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah,
إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ
“Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu.
Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu?
Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan.
Semoga sajian ini bermanfaat.
------------------------------------------
Artikel www.rumaysho.com
------------------------------------------
[1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini.
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
Minta shiekh ulas soalan sy tentang mandi junub juga ye
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
mandi, walaupun kita dah basuh sebelum mandi, semasa mandi kita mmg kena sentuh berkali-kali sebab kita nak pakai sabun. Maka apa yg berlaku dalam bilik mandi Nabi saw tidak sapa yg tahu.
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
so conclusionnya... bagi kedua2 pendapat batal atau tak batal wudhu' sentuh kemaluan, ketika mandi junub mmg sentuh kemaluan & tak perlu ambil wudhu' dah ya?
abu_firdaus- AHLI
- Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi
Re: Sentuh kemaluan : adakah batal wudhu?
tak payah, dalam kes wudhuk jika bersamaan dgn mandi junub, maka ia dan 2 in 1. Tidak perlu ambil wudhuk selepas mandi wajib.
thtl- Admin
- Posts : 9561
Points : 10331
Join date : 24/11/2011
Similar topics
» adakah kesan pensil menghalanh wudhu
» Adakah wudhu terbatal jika benda termasuk dalam qubul atau dubur?
» Hukum cecair Yang keluar dari kemaluan
» Dalil mengusap kemaluan oleh Imam Nawawi
» Ada ke? kent*t x batal wudhuk
» Adakah wudhu terbatal jika benda termasuk dalam qubul atau dubur?
» Hukum cecair Yang keluar dari kemaluan
» Dalil mengusap kemaluan oleh Imam Nawawi
» Ada ke? kent*t x batal wudhuk
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum