BicaraTHTL
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Masih makan dan minum selepas waktu imsak

+2
abu_firdaus
alDayyan
6 posters

Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by alDayyan Wed Jul 10, 2013 4:14 am

Salam 

Pagi tadi masa sahur saya tgk rancangan tv3 Akustika Ramadhan yg mana dalam rancangan tersebut ada sesi soaljawab dgn pak ustaz yg dijemput.

Ustaz tu menjawab soalan mengenai tidak mengapa sekiranya makan dan minum selepas waktu imsak dan perlu berhenti semasa azan subuh. Beliau menyatakan tiada dalil mengatakan perlu berhenti makandan minum selepas waktu imsak dan waktu imsak ni sekadar waktu peringatan yg subuh bakal berkumandang.

Adakah benar kenyataan tersebut? xde hukum mcm makruh ke harus ke?scratch 

alDayyan
Helper
Helper

Posts : 563
Points : 772
Join date : 25/05/2012
Age : 55
Location : 127.0.0.1

http://www.bicarathtl.forumms.net

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by abu_firdaus Wed Jul 10, 2013 8:09 am

Benar
abu_firdaus
abu_firdaus
AHLI
AHLI

Posts : 687
Points : 709
Join date : 19/05/2012
Location : bdr baru bangi

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by Nizam Wed Jul 10, 2013 3:32 pm

Berikut adalah dari artikel Dr MAZa

Antara lain menganggap sesiapa yang makan ketika hampir subuh iaitu bukan pada waktu imsak yang difahami oleh sesetengah pihak, maka puasanya tidak sah. Ini kerana mereka menganggap puasa bermula beberapa puluh ataupun belasan minit sebelum subuh. Padahal waktu puasa bermula apabila masuknya waktu subuh. Firman Allah: (maksudnya)

“Makan dan minumlah kamu sehingga ternyata benang putih dari benang hitam dari waktu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sehingga waktu malam” (Surah al-Baqarah: 187). Sabda Nabi s.a.w pula: “Makan dan minumlah sehingga Ibn Ummi Maktum azan, kerana beliau tidak akan azan melainkan setelah masuk waktu fajar (subuh)” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

[You must be registered and logged in to see this link.]
Nizam
Nizam
Admin
Admin

Posts : 883
Points : 1170
Join date : 24/11/2011
Age : 39
Location : Bagan

https://bicarathtl.forumms.net

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by ibnuwafiy Tue Jul 16, 2013 7:33 pm

mintak tambah soklan ustaz,

kalau azan dah berkumandang, makanan dalam mulut masih penuh, bagaimana ustaz? perlu ke di keluarkan atau macam mana?

kalau makanan itu di telan apa hukum nya ustaz?

ibnuwafiy
AHLI
AHLI

Posts : 49
Points : 69
Join date : 16/07/2012

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by Ibnu Sarkawi Wed Jul 17, 2013 2:02 am

ibnuwafiy wrote:mintak tambah soklan ustaz,

kalau azan dah berkumandang, makanan dalam mulut masih penuh, bagaimana ustaz? perlu ke di keluarkan atau macam mana?

kalau makanan itu di telan apa hukum nya ustaz?

Al-jawab : perlu dikeluarkan

1) Fatwa Ibn Baaz
MAKAN DAN MINUM KETIKA MENDENGAR ADZAN SUBUH PADA BULAN N RAMADHAN


Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan:


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang mendengar adzan Subuh tapi dia tetap makan dan minum. Bagaimana hukum puasanya ?

Jawapan:


Seorang mukmin wajib menahan dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain) apabila fajar benar-benar telah terbit. Terutama apabila puasa tersebut hukumnya wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kifarat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai terlihat jelas oleh kalian garis putih dari garis hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malan (maghrib). [Al-Baqarah : 187]

Apabila seseorang mendengar adzan dan dia yakin adzannya tersebut berpatokan terbitnya fajar (masuk waktu), maka dia wajib menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Tapi apabila adzan tersebut dikumandangkan sebelum terbit fajar, kita masih boleh makan dan minum sampai fajar benar-benar terbit.

Apabila kita tidak tahu apakah itu adzan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka lebih baik kita berhati-hati dan menahan diri dari makan dan minum. Tidak mengapa kalau menghabiskan makan dan minum ketika sudah terdengar adzan, karena dia tidak tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana kita ketahui bahwa apabila kita tinggal di dalam kota yang penuh dengan cahaya lampu listrik, kita tidak bisa melihat terbitnya fajar dengan mata kita. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan cara memperhatikan adzan dan melihat kalender yang disitu terdapat jadwal waktu terbit fajar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukan. [Hadits Riwayat Tirmidzi 2442 dan An-Nasaa'i 5615]

Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat (yang meragukan), berarti dia telah memelihara agama dan kehormatannya.[Hadits Riwayat Bukhari 50]Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah. Penerbit At-Tibyan Solo,Indonesia]


==================================================

2) Fatwa al-Uthaimin:

TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN ADZAN.Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan:


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ?

Jawapan:


Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. [Al-Baqarah ; 187]

Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan adzan.

Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh[1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali setelah terbitnya fajar[2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda :

Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan.[3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.

[Kitab Ad-Dawah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq, Indonesia]



------------------- Nota Tambahan Penting:


Berkata Fathi al-Sakandary: Adapun hadith-hadith yang menyebut bolehnya menjamah makanan ditangan walaupun telah azan subuh, yang rajih kesemuanya adalah dhaif bahkan munkar, ikuti penjelasan status hadithnya disini: [You must be registered and logged in to see this link.] .
Ibnu Sarkawi
Ibnu Sarkawi
AHLI
AHLI

Posts : 404
Points : 579
Join date : 06/12/2011

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by ibnuwafiy Thu Jul 18, 2013 5:57 pm

ustaz Sarkawi... terima kasih sgt2.. Like 

ibnuwafiy
AHLI
AHLI

Posts : 49
Points : 69
Join date : 16/07/2012

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by Ad-Dien Wed Jul 24, 2013 6:12 am

Khulasah (Rumusan):

Imsak masih boleh makan.

Dah dengar azan subuh, berhenti makan. Kalau ada makanan dalam mulut, keluarkan.

Allahua'lam.
Ad-Dien
Ad-Dien
Admin
Admin

Posts : 3862
Points : 4184
Join date : 24/11/2011
Age : 33
Location : al-Kardawi

http://addienblog.blogspot.com

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by alDayyan Thu Jul 25, 2013 4:28 am

Jazakallah  buat ustaz2 semua..Smile
Akhi Dien ada kat mana sekarang? Smile

alDayyan
Helper
Helper

Posts : 563
Points : 772
Join date : 25/05/2012
Age : 55
Location : 127.0.0.1

http://www.bicarathtl.forumms.net

Back to top Go down

Masih makan dan minum selepas waktu imsak Empty Re: Masih makan dan minum selepas waktu imsak

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum